Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Pekerjaan Rumah TIK

Ahmad Dhani: Gara-gara AQJ, Pelajar Dilarang Bawa Kendaraan

VIVAnews - Kecelakaan mobil yang dikemudikan anak musisi Ahmad Dhani, AQJ (13) di Tol Jagorawi mengakibatkan tujuh orang tewas dan beberapa lainnya luka parah. Insiden itu membuat Ahmad Dhani harus terus memberikan pengertian kepada anak bungsunya tersebut.



Mantan suami penyanyi Maia Estianty ini berharap sang anak tidak mengulangi perbuatannya yang merugikan orang banyak itu.

Tapi, menurut Dhani, apa yang dialami AQJ, dapat mengubah perilaku remaja seusia AQJ yang nekat mengemudi di jalan raya tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Yang jelas gara-gara dia (AQJ) seluruh anak Indonesia tidak diperbolehkan mengendarai motor saat sekolah," ucap Dhani saat ditemui di Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Sabtu, 21 September 2013.
Dia mengatakan pasca kecelakaan maut tersebut, pihak berwajib marak melakukan razia lalu lintas. Penertiban tak hanya ditemui di jalan raya, melainkan di setiap sekolah-sekolah. "Paling tidak ia (AQJ) memberi perbaikan buat peraturan lalu lintas," ucapnya.

Tujuh orang tewas dan beberapa lainnya luka parah dalam kecelakaan di Tol Jagorawi kilometer 8+200, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mitsubishi Lancer keluaran 2010 yang dikemudikan AQJ, hilang kendali.

Kendaraan yang semula berada di jalur dua dari pinggir itu kemudian melaju tanpa kendali ke arah jalur empat yang berada persis di pinggir pembatas tengah jalan tol.

Dalam keadaan kencang, mobil menabrak pembatas besi di tengah tol. Karena terbentur besi pembatas, mobil terbang dan menyerempet sisi kanan belakang Toyota Avanza hitam bernomor polisi B 1882 UZJ yang melaju dari arah berlawanan. Karena pengendaranya mampu mempertahankan keseimbangan, mobil tidak mengalami kerusakan parah.

Namun, nahas tak dapat ditolak oleh mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN yang berada di sampingnya. Karena tidak sempat menghindar, mobil itu terhantam keras oleh mobil Lancer itu. Tujuh dari 13 penumpang Gran Max meninggal dunia.

Pendapat saya mengenai berita tersebut :

Anak dibawah umur memang belum diizinkan untuk mengendarai kendaraan bermotor yang diwajibkan untuk usia 17+. Selain karena berakibat kecelakaan, anak dibawah umur memiliki emosi yang sulit dikendalikan. Anak dibawah umur biasanya hanya ingin terlihat keren tetapi tidak memikirkan akibat dari perbuatan mereka. Dikarenakan rasa gengsi para remaja masih terlalu besar, sehingga sekarang banyak kita jumpai remaja dibawah umur sudah mengendarai kendaraan bermotor.

Seharusnya penggunaan kendaraan bermotor oleh remaja dibawah umur tidak hanya dilarang saat sekolah saja. Pihak berwajib harus melakukan pelarangan ketat yang disertai sangsi, jadi para remaja dibawah umur akan merasa kapok dan tidak melanggar pelarangan tersebut. Pelarangan ini selain membenarkan kembali aturan berkendara yang baik, pelanggaran ini juga dapat mengurangi angka kecelakaan di Indonesia. Dan pelarangan ini seharusnya ditegaskan sebelum kejadian kecelakaan AQJ, karena sebelum kecelakaan maut oleh AQJ sudah banyak kasus kecelakaan oleh remaja dibawah umur.

Jika remaja dibawah umur sudah mengendarai kendaraan bermotor, maka akan membawa dampak / akibat buruk. Baik untuk dirinya sendiri, keluarga, maupun orang lain. Mereka tentu saja membawa dampak buruk bagi diri mereka sendiri, baik kecelakaan kecil maupun besar akan melukai tubuh mereka. Begitu juga dengan orang yang bersangkutan dengan mereka (remaja dibawah umur), orang yang bersangkutan pasti akan ikut dimintai keterangan oleh polisi meskipun orang itu tidak mengetahui apa-apa. Lalu selanjutnya korban kecelakaan, korban yang sudah berkendara dengan baik harus menjadi korban kecelakaan oleh remaja dibawah umur, ini jelas sangat merugikan korban. Yang terakhir, dampak buruk untuk keluarga, keluarga dan orang tua pasti akan menerima komentar negatif dari masyarakat. Mungkin orang tua atau keluarga sudah memperingati anak mereka agar tidak mengendarai kendaraan bermotor dulu, tetapi keluarga dan orang tua juga yang menerima komentar negatif. 

Jadi jangan mengendarai kendaraan bermotor sebelum usia yang ditentukan & sebelum mendapat SIM. Selain melanggar peraturan, juga menimbulkan dampak-dampak buruk. Menunggu untuk beberapa tahun tidaklah sebanding dengan kerugian dan nyawa seseorang. 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS