TERIMPIT UANG, IBU BENAMKAN ANAK
Jakarta - Kampung Cijenjing, RT 05 RW 22, Desa Kertamulya,
Padalarang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dini hari itu, Senin, 10 Maret 2014,
begitu sunyi. Hampir seluruh warganya terlelap. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB,
Rostika terbangun gara-gara ada yang mengetuk pintu rumahnya keras-keras,
disusul teriakan minta tolong dari teras.
Alangkah terkejutnya Rostika ketika tahu yang membuat gaduh itu adalah Muhammad
Fahrul Robani, 10 tahun, keponakannya, yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.
“Fahrul menangis sambil bilang adiknya ada di dalam tangki air. Saya langsung
pergi ke rumah Dedeh, kakak saya, untuk mencari tahu. Ada tetangga yang juga
ikut,” kata Rostika dalam fokus
majalah detik edisi 120.
Setiba di rumah Dedeh Uum Fatimah, 38 tahun—ibu Fahrul—Rostika langsung menuju
tangki air, yang terletak di lantai dua. Ia kaget bukan kepalang, setelah
penutup tangki plastik berkapasitas 1.000 liter tersebut dibuka, terlihat
Aisyah Fany, anak bungsu Dedeh yang berusia 2,5 tahun, sudah kaku dan tak
bernyawa. “Saat itu Dedeh sudah tidak ada di rumah,” ujarnya.
Beberapa jam kemudian, Rostika mendapat kabar kakak perempuannya itu sudah
berada di kantor Kepolisian Sektor Padalarang. Berdasarkan keterangan polisi,
Dedeh menyerahkan diri beberapa saat setelah melakukan aksi keji, membunuh anak
kandungnya. Fahrul bercerita, ia juga sempat diangkat oleh ibunya ke lantai dua
dan dibenamkan ke dalam tangki air. Bocah yang masih duduk di kelas IV sekolah
dasar itu terbangun ketika badannya nyemplung di air. Ia pun selamat
dari upaya pembunuhan tersebut.
Pendapat/opini
:
Sebagai
seorang ibu yang melahirkan anak kandungnya, dalam kondisi sesulit apapun
seharusnya tidak mengorbankan anak kandungnya, apalagi sampai membunuh dengan
tangannya sendiri.
Pembunuhan sangat dilarang,
pertama karena Tuhan menitipkan anak kepada kita untuk dirawat, disayang, dan
dikasihi. Maka meskipun si-ibu memiliki hutang yang sangat banyak, sangat
dilarang dan tidak benar jika sampai membunuh anaknya. Dalam agama Katholik
Tuhan menyerukan sepuluh perintah Allah, dan pada pasal ke-5 berbunyi “Jangan
membunuh!”. Selain itu dalam Negara kita
sendiri sudah memiliki Undang-Undang yang melarang akan adanya pembunuhan,
yaitu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 340 yang berbunyi “Barang
siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang
lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.
Selain melanggar hukum, tindakan
seperti itu dapat memacu timbulnya banyak kasus pembunuhan di lingkungan
masyarakat. Apalagi jika pihak yang berwajib tidak memberi hukuman yang berat
sesuai tindakan yang telah dilakukan, maka makin banyak orang tidak takut untuk
melakukan tidakan pembunuhan.
Untuk para pemegang hukum di
Indonesia, sebaiknya tidak hanya member hukuman penjara, tetapi juga
menyembuhkan mental ibu Dedeh agar jika sewaktu-waktu ia mengalami peristiwa
yang menekan seperti terbelit hutang, ia tidak akan melakukan tindakan keji/
pembunuhan lagi.
Demikian pendapat yang dapat saya sampaikan, terima kasih.